Menindaklanjuti surat Rektor Nomor: B/10211/UN37/KP/2022, perihal Pelaksanaan asesmen bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap Non PNS dan Tenaga Kontrak PPK dan berdasarkan rapat pimpinan tanggal 18 April 2023, dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut menetapkan Calon Pegawai Tetap Non ASN UNNES.
Pegawai yang ditetapkan sebagal Calon Pegawai Tetap Non ASN UNNES wajib melengkapi berkas.
Informasi lebih lengkap klik di sini!